Selasa, 11 Juli 2017

RAT II KODJARI-Tata Kelola Transportasi dalam upaya meningkatkan Pelayanan dan Daya Saing Usaha Angkutan Umum di Kota Bogor


Penataan transportasi merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, salah satunya adalah reformasi angkot. Pasca gesekan yang terjadi antara para sopir angkutan kota (angkot) dengan ojek online yang berujung damai menurut Wali Kota Bogor Bima Bima Arya hal tersebut menjadi momentum luar biasa untuk sama-sama bersinergi.


“Lewat acara ini saya ingin berbagi semangat optimisme bagi semua, bahwa kota Bogor bisa menjadi yang paling depan untuk mereformasi angkutan kota dibanding kota-kota yang lain,” kata Bima saat membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) II Tahun Buku 2016 Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (KODJARI), di Ballroom Raflesia Grand Savero Hotel, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (27/03/2017).

Menurutnnya, pasca deklarasi damai antara para sopir angkot dan ojek online menjadikan Bogor sebagai sorotan sebagai kota percontohan dalam penyelesaian persoalan yang ada. Sementara itu tercatat saat ini ada 15 badan hukum bahkan dari jumlah angkot 3.412 hampir 100 persen sudah berbadan hukum.

“Sorotan yang ada Insya Allah akan menambah rasa optimis kita semua,” jelasnya.
Rasa optimis mengenai konsep penataan transportasi Kota Bogor kata Bima, sudah ada dan kuat ditambah dengan dukungan stake holder, yang tersisa hanyalah akselerasi semua pihak. Pelaksanaan badan hukum diharapkan bekerja lebih professional, Pemkot Bogor sedang mematangkan regulasinya dan membahasnya secara teknis hingga untuk alokasi subsidi.
”Harapan kami  akhir tahun 2017 wajah Kota Bogor sudah berubah. Reformasi angkot adalah untuk menjamin semua, bukan satu golongan tertentu saja,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Bima menyampaikan agar semua pihak terlebih dahulu menyaring informasi yang beredar pasca kejadian yang ada. Bagi dinas terkait untuk segera melakukan sosialisasi terkait reformasi angkot dengan lebih giat lagi.

“Harapan saya informasi rata semua, jika informasinya sampai ke bawah dan dipahami dengan baik prosesnya akan lebih cepat dan dan lebih jelas,” pungkasnya.


Hadir pula ada dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rakhmawati, Kepala Dinas KUMKM Kota Bogor Anas Rasmana dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Novy Hasbhy Munnawar. (humas:Rabas/Hari). SZ

Kamis, 31 Maret 2016




TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN CABANG
(Penulis: Taryudi)

Persiapan Mendirikan Koperasi
                I.        Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
              II.        Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.      Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

1.      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
a.       2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
b.      Berita Acara Rapat Pembentukan.
c.       Surat bukti penyetoran modal.
d.      Rencana awal kegiatan usaha.
2.      Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b.      Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c.       Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tata Cara Pendirian Cabang Koperasi:

Pendirian Cabang Koperasi pada dasarnya sama dengan pendirian Koperasi secara umum, hanya saja bedanya tidak perlu mengurus Akte Notaris dan Badan Hukum, karena sudah menginduk kepada Koperasi yang telah ada. Pendirian cabang merupakan upaya Pengurus Koperasi untuk melakukan pelayanan yang lebih mudah di akses dan lebih dekat kepada anggotanya yang jauh dari kantor pelayanan yang berada di Bogor.
1.      Proses pendirian sebuah Cabang diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi anggota cabang minimal 20 orang pendiri Cabang.
2.      Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya dalam pendirian cabang tersebut.